Download Contoh Program Kerja Supervisi Akademik Kepala Sekolah.doc Mudah-mudahan ini bisa membantu anda terkait dengan pencarian yang berhubungan dengan: Program supervisi akademik kepala sekolah SMP.
LAPORAN HASIL PELAKSANAAN SUPERVISI AKADEMIK SMP.GARUT Tahun Pelajaran 2014/2015 Semester 1 (Satu) LOGO SAKOLA Disusun Oleh: Nama: NIP: Jabatan: Kepala SMP. Garut DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GARUT SMP. GARUT TAHUN 2014 KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan ke khadirat illahi Robbi yang mana atas rahmat dan karunia-Nya penyusun dapat menyelesaikan Laporan Hasil Pelaksanaan Supervisi Akademik di SMP.Garut Tahun Pelajaran 2014/2015 yang diselenggarakan oleh sekolah kami. Laporan ini juga merupakan salah satu bukti bagi kepala sekolah dalam melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan hasilnya. Isi Laporan ini secara umum lebih menekankan pada pemahaman-pemahaman konsep dan cara mengimplementasikannya dilapangan dalam upaya penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
Dalam kesempatan kali ini pula saya menghaturkan ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada berbagai pihak yang telah ikut membantu sehingga terselesaikan Laporan ini. Akhirnya kami beharap semoga Laporan ini berguna khususnya bagi penyusun dan berbagai pihak yang berkepentingan pada umumnya. Kritik dan saran demi kesempurnaan laporan ini sangat dinantikan. Garut, Desember 2014 Penyusun. NIP i DAFTAR ISI Hal i KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I BAB II.
Ii PENDAHULUAN A. Latar Belakang. Landasan Hukum. Tujuan.2 PELAKSANAAN PROGRAM SUPERVISI AKADEMIK A. Pelaksanaan Program Supervisi Akademik.
Jadwal Superviisi Akademik. Kesepakatan dengan guru tentang pelaksanaan Supervisi Akademik. Instrumen yang digunakan dalam Supervisi Akademik. Pendekatan Supervisi Akademik. Tekhnik Supervisi Akademik. Pelaksanaan Supervisi Akademik di SMP. Pemantauan Guru BAB III BAB IV HASIL DAN LAPORAN SERTA MENINDAKLANJUTI HASIL SUPERVISI AKADEMIK DI SMP.
Evaluasi Hasil Supervisi Akademik. 6 Laporan dan menindaklanjuti hasil Supervisi Akademik.
KESIMPULAN 7 LAMPIRAN-LAMPIRAN: 1. Instrumen Supervisi yang sesuai dengan Standar proses pembelajaran 2. Instrumen pemantauan ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Supervisi akademik adalah menilai dan membina guru dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran agar diperoleh hasil belajar peserta didik yang lebih optimal. Tujuan supervisi akademik yang dilaksanakan oleh kepala sekolah adalah untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran.Oleh sebab itu, sasaran supervisi akademik adalah guru dalam proses pembelajaran. Proses pembelajaran bisa terjadi di dalam kelas, diluar kelas, dan atau di laboratorium. Kelas dalam pengertian ini adalah kelompok belajar siswa bukan ruangan belajar.
Bidang garapan supervisi akademik sekurang-kurangnya adalah menilai dan membina guru dalam(a). Penyusunan dan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), (b). Penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran, (c). Pemilihan dan penggunaan strategi pembelajaran (pendekatan, metode, dan teknik), dan (d). Penggunaan media dan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, serta (e). Perencanaan dan pelaksanaan PTK Untuk itu kepala sekolah sekurang-kurangnya harus menguasai empat bidang materi, yakni: (1) pengembangan kurikulum, (2) strategi/pendekatan/metode/teknik pembelajaran, (3) media dan teknologi informasi-komunikasi dalam pembelajaran, serta (4) penelitian tindakan, baik tindakan kelas maupun tindakan sekolah. Tanpa menguasai empat bidang materi tersebut tidak mungkin kepala sekolah bisa menilai dan membina guru dalam aspek-aspek pembelajaran.
Kegiatan Supervisi akademik yang dilaksanakan oleh kepala sekolah terdiri atas memantau, menilai, membina, melaporkan, dan menindaklanjuti. Memantau artinya kegiatan mencermati, mengamati, merekam, mencatat berbagai fenomena atau kegiatan yang terjadi dalam proses pembelajaran. Menilai artinya kegiatan mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyimpulkan data untuk menentukan tingkat keberhasilan proses pembelajaran. Membina artinya kegiatan yang terencana, terpola dan terprogram dalam mengubah pola pikir dan pola tindak guru dalam proses pembelajaran. Melaporkan artinya kegiatan menyampaikan hasil-hasil pengawasan akademik baik secara lisan maupun tulisan kepada atasan dalam hal ini kepala dinas pendidikan dan kepada pengawas pembina. Menindaklanjuti artinya kegiatan membahas, mengolah dan memanfaatkan hasil-hasil supervisi untuk perbaikan pembelajaran dan program supervisi akademik selanjutnya. Landasan Hukum 1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan 1 7.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah 8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensii Guru 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan 10.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan 11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian 12.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses 13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru 14.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit; 15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Menguasai konsep, prinsip, teori dasar, karakter dan kecenderungan perkembangan tiap mata pelajaran 2. Menguasai konsep, prinsip, teori dasar, karakter dan kecenderungan proses pembelajarn/pembimbingan mata pelajaran.
Membimbing guru dalam penyusunan silabus mata pelajaran berdasarkan standar isi, standar kompetensi, dan kompetensi dasar. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran 5.
Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran tiap mata pelajaran 6. Membimbing guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas, laboratorium dan di lapangan 7. Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media serta fasilitas pembelajaran/bimbingan 8.
Membimbing guru dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan 2 BAB II PELAKSANAAN PROGRAM SUPERVISI AKADEMIK A. Pelaksanaan Program Supervisi Akademik Sebagai kepala sekolah saya melaksanakan program supervisi kepada guru di SMP. Garut sebanyak satu kali dalam setahun untuk setiap orang guru di sekolah kami. Adapun supervisi ini dilaksanakan dengan menitikberatkan pada proses pembelajaran.
Jadwal Supervisi Akademik Jadwal Supervisi Akademik dirancang berdasarkan jadwal pelajaran guru tatap muka di kelas, mulai hari senin sampai dengan sabtu, dalam satu hari sebagai kepala sekolah saya hanya mampu mensupervisi guru di kelas antara 2 jam pelajaran untuk satu orang guru atau sampai dengan 4 jam pelajaran untuk dua orang guru.